Buku Tex
Etika Profesi Hukum
Sesuai judul bukunya, buku ini membahas tentang etika profesi hukum. Secara substansi buku ini menggambarkan profesi harus berlandaskan etika.
Etika profesi dimasukkan dalam disiplin pendidikan hukum pada program sarjana bidang hukum di Indonesia. Gagasan awal etika profesi masuk dalam kurikulum pendidikan bermula dari adanya gejala defisit etika di kalangan para profesional pengak hukum.
Mata kuliah etika profesi hukum bertujuan memberikan dasar dan landasan dalam bertindak dan berbuat bagi profesi hukum berdasarkan etika moral dan hukum sehingga melahirkan pribadi profesi yang bernilai guna dan berhasil guna dengan tetap berpegang teguh pada moral dan kesusilaan.
Setiap profesi hukum wajib dibekali pengetahuan untuk dapat menciptakan benteng untuk mewujudkan kebenaran yang hakiki dan menciptakan keselarasan dalam profesi yang berkeadilan dan bermartabat.
Tiada pilihan, profesional hukum harus dibekali pengetahuan bidang yang andal. Sebagai penentu bobot kualitas pelayanan hukum secara profesional kepada masyarakat.
Urgensi etika dalam profesi disebabkan karena profesi mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus, serta dijadikan sumber utama nafkah hidup.
Profesi dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam antara pelaku dan klien atau pencari keadilan. Dalam hal ini, terdapat kaidah atau standar moral yang ditetapkan oleh asosiasi profesi dan harus ditaati oleh anggota dalam mengemban profesi tersebut.
Dalam buku ini dijelaskan tentang pengertian etika dan profesi hukum itu sebenarnya apa. Ada lima profesi hukum yang dibahas, yakni profesi hakim, profesi advokat, profesi notaris, jaksa dan polisi.
Kelima profesi tersebut memiliki irisan tugas yang berkaitan satu sama lain, namun tentu saja berbeda dalam hal fungsi dan tugas yang dilaksanakan.
Apalagi lembaga yang menaungi juga berbeda, sehingga walaupun sama-sama berprofesi hukum, tapi etika profesinya akan berbeda. Terutama hakim yang posisinya berada di bawah wewenang Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial menyangkut etika profesinya. Ada juga perbandingan antara kode etik kelima profesi hukum tersebut, sehingga pembaca dapat cukup memahami perbedaan di antara kelima profesi tersebut.
Buku ini juga menjabarkan tantangan dalam menjalankan etika profesi hukum secara profesional dan akuntabel.
Bagian ini dapat memberikan gambaran yang cukup jelas bagi pembaca yang kelak akan berprofesi di bidang hukum, maupun sedang berkecimpung di bidang profesi hukum, akan aral terjang yang akan dihadapi sehingga dapat mawas diri dalam memilih profesi hukum yang akan dijalani.
Diatur juga bab khusus tentang nilai baik dan buruk, keadilan, dan hak asasi. Tiga nilai tersebut wajib dijadikan pedoman bagi mereka yang memilih profesi hukum dalam menjalankan profesinya.
Pembahasan ketiga hal tersebut dalam bab tersendiri susah sangat tepat, untuk memberikan penekanan betapa pentingnya ketiga nilai tersebut dijalankan oleh mereka yang berprofesi hukum dalam melaksanakan profesinya.
Buku ini sepertinya memang condong sebagai buku pedoman mata kuliah etika profesi hukum, sehingga dalam pembahasannya cenderung lebih umum.
Akan lebih baik lagi jika dalam pembagian penegakan kode etik profesi hukum, diberikan contoh kasus nyata pelanggaran yang dilakukan oleh tiap profesi hukum yang dibahas.
Walaupung memang informasi tersebut dapat dicari di laman daring, akan baik jika ada study case yang dapat dijadikan bahan telaahan dan diskusi bagi para pembaca. Sehingga tidak terkesan buku ini hanya berisi teori semata seperti buku etika profesi hukum lainnya.
Study case nyata akan memberikan shock teraphy lebih baik bagi para pembaca yang ingin memilih profesi hukum tertentu untuk lebih mawas diri dalam menjalankan tugasnya kelak. Walaupun dapat dipahami hal ini karena adanya keterbatasan halaman, sehingga bisa saja nantinya penulis buku dapat membuat buku-buku lain yang lebih spesifik tentang profesi hukum tertentu.
Buku ini secara keseluruhan baik dalam memberikan pemaparan tentang etika profesi hukum di Indonesia.
Sebagai pedoman awal bagi masyarakat untuk mengenal lebih dekat tentang profesi hukum di Indonesia, apalagi dilampiri peraturan tentang etika profesi hukum tiap profesi hukum yang ada. Sehingga masyarakat menjadi lebih sadar dapat berperan aktif dalam membantu penegakan etika profesi hukum di Indonesia.
Penulis buku ini mengharapkan lahirlah sarjana hukum yang profesional dan beretika serta memiliki keahlian yang berkeilmuan dan mandiri yang mampu memenuhi kebutuhan warga masyarakat dalam pelayanan di bidang hukum.
Buku-buku seperti ini perlu selalu ada sebagai pengingat bagi mereka yang memiliki profesi hukum untuk menjalankan tugasnya dengan profesional dan akuntabel.
52371 | U 340 Muh e C1 | Lantai 2 Ruang Sirkulasi/ peminjaman dan pengembalian | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain