Buku Tex
Aspek hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)
Sebagai pengganti program blankat guarantae pemerintah telah mengajukan Undang-Undang Nomor 24 tahun 2004 tentang Lembaga penjamin Simpanan. Melalui Undang-Undang ini di bentuk suatu Lembaga Independen yang disebut Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang berfungsi menjamin simpanan masyarakat yang ada pada industri perbankan. Secara Konsep, Lembaga Penjamin mirip dengan yang di lakukan oleh Federal Deposit Insurance Corporation (FDIC) yang berlaku di Amerika Serikat.
52360 | U 332.17 Adr a C1 | Lantai 2 Ruang Sirkulasi/ peminjaman dan pengembalian | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain