Buku Tex
Hukum Administrasi Perpajakan
Hukum administrasi perpajakan merupakan bagian dari tata tertib
hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan masyarakat
yang memuat cara mengatur pembayaran pajak yang ditetapkan oleh
pemerintahan. Selain itu, juga merupakan bagian dari hukum administratif
yang dipergunakan sebagai alat untuk menentukan politik perekonomian
dengan landasan normatif tersendiri.
Adapun hukum pajak adalah peraturan yang menentukan dan
menetapkan adanya kewajiban masyarakat membayar pajak pada negara.
Pemungutannya bersifat memaksa dan ada ketentuan sanksi hukum
bagi pelanggarnya. Hukum pajak sebagai iuran rakyat pada kas negara
berdasarkan undang-undang yang akan digunakan untuk membiayai
pengeluaran umum. Kewajiban membayar pajak ditetapkan secara yuridis
dengan prinsip keadilan dan kesamarataan antara perhitungan pajak
yang wajib dibayarkan dan objek pajak yang ditentukan oleh peraturan
perundangan yang berlaku
52357 | U 336.2 Sah h C1 | Lantai 2 Ruang Sirkulasi/ peminjaman dan pengembalian | Tersedia |
Tidak tersedia versi lain